70 Anggota PPK Inhu Dilantik
16 Mei 2024
DUMAI (SULUHONLINE.ID) - Setelah menjalani sejumlah rangkaian proses persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Ribut Paidi. Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Abdul Wahab dan Taufik Abdul Halim Nainggolan serta Relson Mulyadi Nababan sebagai anggota dilaksanakan secara zoom meting, Rabu (19/1).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Ribut Paidi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas kepemilikan 17 kilogram narkotika, sehingga sepakat menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai terhadap terdakwa.
Kasipidum Kejari Dumai Iwan Roy Charles mengatakan, menerima hukuman majelis hakim pengadilan negeri yang sudah memutuskan bahwa terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.
"Terima kasih kepada majelis hakim karena putusan yang diberikan sesuai dengan tuntutan yang disampaikan JPU Kejari Dumai," Roy.
Terdakwa terbukti bersalah atas kepemilikan 17 kg narkotika jenis sabu tanpa hak atau melawan hukum menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Sesuai dakwaan primair Penuntut Umum melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Yang memberatkan terdakwa adalah jumlah barang bukti yang cukup besar dan juga perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat, sehingga kita perlu memberikan efek jera, baik kepada terdakwa dan masyarakat lainnya, sehingga kita tuntut dengan hukuman penjara seumur hidup," ujar Kasipidum.
Diketahui, terdakwa diamankan pihak kepolisian Polres Dumai, Jumat (25/11/2021) lalu saat melintas di Jalan Arifin Ahmad, Kecamatan Dumai Timur sekira pukul 08.00 WIB. Tidak menemukan barang haram dengan jumlah besar sebagaimana informasi yang didapat petugas, petugas menggiring terdakwa ke kediamannya dan mendapati sabu seberat 17 Kg.***SOI-1
RENGAT,(SULUHONLINE.ID) - Seorang pelaku pengedar narkoba diduga jenis sabu-sabu berhasil d
RENGAT,(SULUHONLINE.ID) - Kepolisian Sektor Peranap,Polres)
RENGAT, (SULUHONLINE.ID) - Kepolisian Sektor Peranap Polres Inhu, Polda Riau berhasil mengamankan
RENGAT (SULUHONLINE)- Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu), meringkus DY
RENGAT,(SULUHONLINE ID) - Seorang Pelaku Pencurian kendaraan bermotor (Curamor) dan Seorang Penad
RENGAT (SULUHONLINE ) - Polsek Kelayang Polres Inhu berhasil mengamankan pengedar dan bandar nark